Berbicara tentang
dunia pangan seolah takkan ada habisnya, dari industri kecil sampai industri
yang besar tentunya semua bermuara di tangan kita selaku konsumen. Namun apakah
kita selalu memperhatikan bagian “komposisi” pada kemasan makanan atau minuman
yang kita beli? Jangan-jangan selama ini kita langsung saja memakan makanan
yang kita beli tanpa memperhatikan bahan apa saja yang terkandung di dalamnya?
Penting diketahui
bagi kita semua, dalam dunia pangan atau industri pangan, bahan-bahan yang
digunakan dalam membuat suatu produk baik itu berupa makanan atau minuman terbagi
kedalam dua jenis secara garis besar, yakni Bahan Pokok dan Bahan
Tambahan Pangan. Bahan pokok yakni, bahan utama dalam pembuatan suatu produk
pangan, misalnya bahan pokok dari biskuit adalah terigu, garam. Lantas seperti
apa Bahan Tambahan Pangan itu? Apakah terdengar tak asing dengan kata-kata: Sorbitol,
Isomalt atau mungkin Tartazin dan yang lainnya? itu semua adalah
jenis Bahan Tambahan Pangan berupa sweetener (pemanis) dan coloring
(pewarna). Nah sekarang sudah ngeuh kan? Namun apakah hal demikian itu
membahayakan atau tidak? Yuk kita ulas bersama.
Pertama,
kita mesti tahu apa itu Bahan Tambahan Pangan (BTP). Menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 yang berisi bahwa
“Bahan Tambahan Pangan atau yang disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan”
Adapun yang dimaksud sifat dan bentuk pangan
yakni meliputi warna, rasa, wangi, pengatur keasaman,pengawet bahkan nutrisi apa
yang mesti ada dalam produk pangan tersebut. Fungsi dari ditambahkannya Bahan
Tambahan Pangan ini diantaranya untuk memberi tampilan menarik pada makanan dan
fungsi-fungsi lainnya seperti mempertahankan nutrisi, menguatkan rasa dan
mencegah pertumbuhan mikroba yang menjadikan umur simpan pangan lebih lama. Namun
kembali pada pertanyaan awal, Apakah BTP aman dikonsumsi?
Penggunaan
Bahan Tambahan Pangan ini tentunya memiliki syarat-syarat untuk digunakan dalam
memproduksi makanan, diantaranya:
1.
BTP tidak dikonsumsi secara langsung dan atau bukan bahan baku pangan.
2.
Dapat mempunyai nilai gizi atau tidak
3.
Bukan cemaran
Ketiga syarat itu adalah acuan dalam
penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada makanan. Selain itu, dalam penggunaan Bahan
Tambahan Pangan erat kaitannya dengan Accaptable Daily Intake disingkat ADI,
yaitu jumlah maksimum bahan tambahan pangan yang dapat dikonsumsi setiap hari
selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan, adapun ADI dihitung
dalam milligram per berat badan (mg/kg BB) semakin kecil ADI atau bahkan tidak
ada, maka semakin aman Bahan Tambahan Pangan yang digunakan. Beberapa Bahan
Tambahan Pangan berupa pemanis, pewarna, pengawet dan lain-lain sebetulnya
sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diantaranya: curcumin,
klorofil, karmin, betakaroten untuk jenis pewarna alami dan pewarna kimia Tartazin,
Merah Allura, Ponceau, eritrosin, kuning FCF dan lainnya
yang aman ditambahkan sebagai BTP dengan dibatasi penggunaanya. Kemudian pada kategori
pemanis alami terdapat Isomalt, Sorbitol, Sukrosa, Glukosa
Stevia yang aman ditambahkan sebagai Bahan Tambahan Pangan tanpa adanya
ADI, lalu ada sukralosa (ADI 0,15mg/kg BB), neotam (ADI 0-2mg/kg
BB) dan pada kategori pengawet terdapat Asam Benzoat, Asam Sorbat,
Natrium Benzoat yang aman dengan dibatasi penggunaannya, juga berbagai
BTP lainnya.
Agar lebih
memudahkan kita dalam meneliti bahan pokok dan bahan tambahan pangan dalam
kehidupan sehari-hari, mari kita lakukan langkah berikut.
Langkah 1: PERIKSA BAGIAN KOMPOSISI MAKANAN
Gambar 1. Bagian Komposisi pada salah satu makanan ringan singkong |
Langkah 2: IDENTIFIKASI BAHAN POKOK DAN
BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Dengan demikian
kita bisa dengan mudah mengetahui bahan-bahan yang digunakan dalam produk
makanan tersebut. Maka dapat digolongkan sebagai berikut:
Bahan Pokok:
-Singkong
-Minyak Kelapa Sawit
Bahan Tambahan Pangan:
-Amonium Bikarbonat (Pengembang)
-Penguat Rasa Mononatrium Glutamat
-Penguat Rasa Dinatrium Inosinat
-Penguat Rasa Guanilat
Dengan penggolongan ini, kita sudah
mengetahui bahwa dari suatu produk makanan ini lebih banyak Bahan Tambahan
Pangannya daripada Bahan Pokok.
Langkah 3: LAKUKAN PENGECEKAN DI INTERNET
Langkah selanjutnya, telusuri bahan
tambahan pangan yang terdapat pada makanan tersebut, dan pastikan sumber yang
direferensikan adalah sumber yang valid seperti dari pom.go.id.
Maka dapat diambil poin penting, bahwa
Bahan Tambahan Pangan baik itu berupa pewarna, pemanis ataupun pengawet dan
lain sebagainya tidak semuanya berbahaya terkecuali BTP yang sudah dilarang
oleh BPOM seperti Rhodamin pada kategori pewarna, boraks dan formalin pada kategori pengawet. Tetapi
untuk BTP yang tersertifikasi BPOM pun bukan arti bebas dipergunakan, akan tetapi ada tetapan
atau batasan khusus dalam penggunaan BTP tersebut yang dinamakan ADI (Acceptable Daily Intake). Oleh karena itu tetap
menjadi konsumen yang waspada dan hati-hati. Salam Halal! Salam Olahrasa!
Tinggalkan komentar atau share bila
bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar